Proses Hukum Telah Ditetapkan, Iyut Bing Slamet Akan Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial

- 9 Desember 2020, 10:34 WIB
Iyut Bing Slamet.  Iyut Menyesal Pakai Narkoba dan Akan Jalani Rehabilitasi
Iyut Bing Slamet. Iyut Menyesal Pakai Narkoba dan Akan Jalani Rehabilitasi /Instagram.com/@iyut_bing7/


PR CIREBON - Proses hukum yang akan dijalankan oleh mantan artis cilik Iyut Bing Slamet telah ditetapkan, dan Iyut akan segera menjalani proses hukum tersebut.

Yang mana proses hukum Iyut telah ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Iyut Bing Slamet (52) sebagai penyalahguna.

Sehingga proses hukum yang dilakukan adalah dengan merekomendasikannya untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Baca Juga: Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini

Pihak BNNK telah melakukan asesmen internal dengan melibatkan tim kesehatan BNNK Jakarta Selatan, yang mana telah ditetapkan kalau Iyut sebagai penyalahguna dengan kategori ketergantungan sedang.

"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan (Iyut) perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," kata Dik Dik. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Dan saat ditanyakan apakah proses pemberkasan terhadap Iyut tetap akan berlanjut ke persidangan atau tidak?

"Proses hukum dinyatakan selesai dengan rekomendasi yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi medis dan sosial," kata Dik Dik.

Baca Juga: Polisi Yakini Dua Senjata Api Milik Anggota Laskar FPI, Bentuknya Senjata Api Rakitan

Karena asus Iyut tidak dilengkapi dengan sebuah barang bukti narkoba, jenis apa dan berapa beratnya.

Kemudian adapun barang bukti berupa alat hisap (bong), dua korek api, satu plastik klip tempat penyimpan narkoba dan tes urine disebut hanya sebagai barang bukti petunjuk.

Sehingga untuk perkara ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyurati BNNK untuk dilakukan asesmen terhadap Iyut guna mengetahui status ketergantuangannya apakah masuk sebagai penyalahguna atau pemakai yang terlibat dengan jaringan peredaran.

Baca Juga: Lakukan Patroli Pengawasan di Karawang, Bawaslu: Masa Tenang Buat Pengawas Tak Tenang

Menindaklanjuti surat permohonan asesmen tersebut, BNNK melakukan asesmen internal dengan melibatkan tim kesehatan untuk melihat sejauh mana tingkat ketergantungannya.

Berbeda jika perkara tersebut terdapat barang bukti narkoba, maka asesmen yang dilakukan adalah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan kejaksaan, kepolisian dan kesehatan.

"Kalau ada barang bukti, proses hukum itu bisa berlanjut dengan melibatkan TAT, jadi ditinjau pandangan secara hukum dan kesehatan," kata Dik Dik.

Baca Juga: Simak, Berikut 6 Hal Penting Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Yang mana TAT digunakan untuk perkara yang lanjut ke persidangan dan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah terdakwa ini dipidana penjara atau direhabilitasi.

Dik Dik menyebutkan, Iyut sebagai korban penyalahguna narkoba dan sudah dua kali terjerat kasus yang sama, ditambah kali ini tidak ditemukan barang bukti narkobanya. Selain itu, hasil asesmen non TAT yang dilakukan merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Bagi yang dikategori korban maka tempatnya itu bukan dipenjara, karena mereka sakit harus diobati," kata Dik Dik.

Baca Juga: Ingin Capai Target Migrasi TV Analog ke Digital, TVRI Usulkan 15 Lokasi Transmisi

Dik Dik pun mengapresiasi langkah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani dengan mencari objektivitas dalam menangani perkara ini, yakni dengan meminta dilakukan asesmen kepada BNNK.

Menurut dia, langkah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalaguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Juga sesuai dengan ruh dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yakni humanis terhadap korban dan tegas kepada bandar narkoba, serta mereka yang dengan sengaja memproduksi dan peredaran gelap.

Baca Juga: Refly Harun Menilai Polisi Berlebihan ke HRS: Pelanggaran Prokes Bukan Luar Biasa, Ga Perlu Dikuntit

"Ruh undang-undang itu humanis dan tegas, kalau model Iyut ini dipenjara, penjara sekarang sudah over capacity dengan kasus-kasus narkoba," kata Dik Dik.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BNNK dengan mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan tempat atau instansi yang akan melaksanakan rehabilitasi terhadap Iyut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung dengan hasil assesmen dari BNNK maka untuk kasus RF alias IBS dilimpahkan ke rehabilitasi negara untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun soaial," kata Kompol Wadi.

Baca Juga: Indonesia Mengunjungi Arab Saudi, Mahfud MD Temui Lembaga Antiradikalisme yang Dibentuk Raja Salman

Iyut Bing Slamet (IBS) atau Ratna Fairuz Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, di rumahnya daerah Johan Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember 2020 pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Iyut juga pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Maret 2011, dan didapati barang bukti sabu seberat 0,4 gram.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x