Simak, Berikut 6 Hal Penting Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara coblosan Pilkada Serentak di TPS
Ilustrasi penyaluran hak suara coblosan Pilkada Serentak di TPS /antara



PR CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar hari ini Rabu, 9 Desember 2020. Sebagaimana diketahui, seluruh calon kepala daerah siap bertarung di 270 daerah di Indonesia, dimana dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara hari ini. Meski begitu, masyarakat harus mengetahui tata cara pencoblosan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Capai Target Migrasi TV Analog ke Digital, TVRI Usulkan 15 Lokasi Transmisi

Pertama, saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antri memasuki TPS.

Kedua, pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

Ketiga, mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Refly Harun Menilai Polisi Berlebihan ke HRS: Pelanggaran Prokes Bukan Luar Biasa, Ga Perlu Dikuntit

Keempat, setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

Kelima, melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

Keenam, pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.

Baca Juga: Indonesia Mengunjungi Arab Saudi, Mahfud MD Temui Lembaga Antiradikalisme yang Dibentuk Raja Salman

Kemudian, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat yang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Tujuannya yaitu, mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.

KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celcius. Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x