Ingin Capai Target Migrasi TV Analog ke Digital, TVRI Usulkan 15 Lokasi Transmisi

- 9 Desember 2020, 08:59 WIB
Logo TVRI.
Logo TVRI. /TVRI/

PR CIREBON - Direktur Teknis TVRI Supriyono mengatakan TVRI berencana menambah 15 lokasi transmisi digital dalam upaya mencapai target migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2022.

"TVRI sudah punya 120 pemancar digital. Tahun depan tambah sekitar 15 lokasi," kata Supriyono, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Saat ini TVRI telah memiliki pemancar digital yang berlokasi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Baca Juga: Refly Harun Menilai Polisi Berlebihan ke HRS: Pelanggaran Prokes Bukan Luar Biasa, Ga Perlu Dikuntit

Lalu ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.

Dan  Blangkejeren (Aceh), Tarutung (Sumatera Utara), Tebo (Jambi), Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), Ketapang (Kalimantan Barat), Pasang Kayu (Sulawesi Barat), Raha (Sulawesi Tenggara), Pinolusian (Sulawesi Utara), Saketi (DKI Jakarta & Banten), Unaaha (Sulawesi Tenggara), Liwa (Lampung), Kota Baru (Kalimantan Selatan), Muara Enim (Sumatera Selatan), Punggaluku (Sulawesi Tenggara) dan Luwuk (Sulawesi Tengah) adalah lokasi yang diusulkan pada 2021.

"Untuk bisa mengakhiri siaran TV analog harus disiapkan dulu penggantinya dengan TV digital. Saat ini seluruh Ibukota Provinsi dan sekitarnya sudah ada siaran TV digital," ujar Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia.

"Penghentian TV analog baru dilakukan ketika ekosistem TV digitalnya sudah siap: infrastruktur, program siaran dan masyarakatnya sudah cukup siap. Prosesnya akan dilakukan bertahap per wilayah menjelang 2 November 2022," tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Mengunjungi Arab Saudi, Mahfud MD Temui Lembaga Antiradikalisme yang Dibentuk Raja Salman

Sesuai dengan draf regulasi teknis tersebut, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x