Soal Dewan Pengawas, TVRI Masih Menunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Dewas

- 14 Oktober 2020, 06:30 WIB
Logo TVRI.
Logo TVRI. /Tangkap layar youtube.com/Rafifa Saskia

PR CIREBON – Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin menuturkan akan menunggu keputusan resmi dari Presiden terkait surat pemberitahuan dirinya dari keanggotaan Dewas TVRI periode 2017-2022 yang dikirim oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut. Dalam surat itu Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden,” ujar Arief, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Arief menuturkan bahwa dirinya hanya berdoa dan berharap semoga Presiden dapat memberikan keputusan yang terbaik, bijaksana, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Alami Perbaikan di UU Omnibus Law, Bisa Gratis

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Pasal 26 yang menyatakan: ‘bahwa segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui rapat/sidang Dewan Pengawas.’

Arief menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan/keputusan individual dan subyektif, sebagai Anggota/Ketua Dewan Pengawas, yang mencederai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI.

“Tidak ada tindakan/keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditetapkan secara subyektif-individual, baik oleh anggota atau ketua. Ketua Dewan Pengawas hanya menetapkan tindakan/keputusan Dewan Pengawas secara formal (dengan) menandatangani surat/keputusan,” ujar Arief.

Baca Juga: Kontra UU Omnibus Law, Puan Maharani Persilahkan Ajukan Judicial Review ke MK

“Segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas selama ini merupakan tindakan/keputusan kolegial, atau sekurang-kurangnya hasil berdasarkan kuorum. Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas,” kata Arief.

Dirinya juga mengutip Pasal 21 PP 13/2005 yang menyatakan bahwa Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atau tidak lagi memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 13/2005, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Masa Penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law Madura Memanas, DPRD Akhirnya Angkat Tangan

Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, memilki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik, tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya, tidak memiliki jabatan rangkap dan nonpartisan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x