Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini

- 9 Desember 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini.*
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini.* /Dok. Pikiran Rakyat



PR CIREBON - Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona pada libur panjang akhir tahun 2020, pemerintah pun melakukan perubahan tanggal terkait cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020,” bunyi pertimbangan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Yakini Dua Senjata Api Milik Anggota Laskar FPI, Bentuknya Senjata Api Rakitan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet, selain itu, juga untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu, pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,

“Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Pasal I Diktum Kesatu peraturan ini.

Baca Juga: Lakukan Patroli Pengawasan di Karawang, Bawaslu: Masa Tenang Buat Pengawas Tak Tenang

Diktum ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres ini.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x