Muhadjir Effendy: Pengkajian Halal Vaksin Covid-19 Sinovac dari BPJPH Telah Selesai

- 8 Desember 2020, 11:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Mengatakan Pengkajian Halal Vaksin Covid-19 Sinovac dari BPJPH Telah Selesai.*
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Mengatakan Pengkajian Halal Vaksin Covid-19 Sinovac dari BPJPH Telah Selesai.* /Dok. Kemenko PMK
PR CIREBON - Pada hari Minggu 6 Desember 2020, Indonesia telah kedatangan Vaksin Covid-19 dengan nama Sinovac sebuah vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan asal Tiongkok terlebih dahulu akan dilakukan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum digunakan.
 
Tentang kedatangan Vaksin Covid-19 Sinovac tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Minggu 6 Desember 2020 malam.
 
Dan kini kajian kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah selesai, hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
 
 
"Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOMUI telah selesai," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news
 
Setelah itu MUI pun akan segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. 
 
Meskipun untuk saat ini MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi Cobid-19 di Indonesia.
 
 
Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa. 
 
Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.
 
"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," tuturnya.
 
 
Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Minggu 6 Desember malam.
 
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin Covid-19 berupa virus SARS CoV-2 yang telah diinaktivasi.
 
Vaksin Covid-19 akan segera dilakukan penerbitan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 
 
 
Dan untuk Vaksinasi Covid-19 Sinovac tahap pertama akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan penunjang yang bekerja di fasilitas kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x