HRS Kembali Mangkir Tak Penuhi Panggilan Kedua, Polri Sebut Akan Jemput Paksa

- 7 Desember 2020, 20:24 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono /Tribratanews

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," imbuhnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah