Ramai Narasi Hukuman Mati Koruptor, ICJR: Hentikan, Itu Bukan Solusi dan Tidak Punya Dampak Positif

- 7 Desember 2020, 16:30 WIB
ICJR merilis pernyataan terkait pidana mati untuk koruptor dana bansos Covid-19.
ICJR merilis pernyataan terkait pidana mati untuk koruptor dana bansos Covid-19. //ICJR
PR CIREBON - Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada 6 Desember 2020.
 
Kejadian ini cukup menyita perhatian publik dan akhirnya mencuat kembali pernyataan ketua KPK Firli Bahuri yang meminta penjatuhan bahkan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku kasus-kasus korupsi dalam masa pandemi.
 
Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat menentang keras narasi yang beredar di masyarakat untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi terlebih pada masa pandemi.
 
 
"ICJR dalam laporan kebijakan hukuman mati 2020 'Mencabut Nyawa di Masa Pandemi' yang dikeluarkan pada Oktober 2020 telah memprediksi bahwa wacana pidana mati di tengah pandemi ini akan digunakan untuk, seolah-olah sebagai solusi atas permasalahan korupsi di pemerintahan," tulis ICJR dalam keterangannya.
 
Dalam laporan tersebut ICJR telah menekankan bagaimana penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara.
 
"Hal ini terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberilakukan pidana mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia," tulisnya.
 
 
Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk untuk kasus korupsi malah memiliki nilai IPK yang rendah dan berada di ranking bawah termasuk Indonesia (peringkat 85), Cina (peringkat 80), dan Iran (peringkat 146).
 
"Selama ini hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi. Padahal faktanya tidak ada satu pun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati," tulis ICJR.
 
Menurut ICJR, langkah yang lebih tepat diambil yaitu fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.
 
 
"Pembenahan sistem pengawasan di pemerintahan untuk mencegah korupsi belum berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan terus bermunculannya kasus-kasus korupsi khususnya yang ada di lingkungan Kementerian Sosial. Fokusnya harus pada pembaruan sistem, tidak hanya berfokus pada hukuman," tulisnya.
 
Menurut ICJR, pemberlakuan pidana mati untuk tindak pidana korupsi juga akan mempersulit kerja-kerja pemerintah dalam penanganan korupsi, sebab banyak negara yang jelas akan menolak kerja sama investigasi korupsi jika Indonesia memberlakukan pidana mati. 
 
"Pembaruan sistem pengawasan yang harus dirombak ketimbang bersikap reaktif dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap kasus-kasus individual," tandasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x