Mulai Tahun Depan, Pembimbing Ibadah Haji Wajib Miliki Sertifikat, Sekjen Kemenag: Syarat Mutlak

- 7 Desember 2020, 16:08 WIB
Kemenag Mewajbkan Tahun Depan, Pembimbing Ibadah Haji Wajib Miliki Sertifikat Sebagai Syarat Mutlak.*
Kemenag Mewajbkan Tahun Depan, Pembimbing Ibadah Haji Wajib Miliki Sertifikat Sebagai Syarat Mutlak.* /Kemenag//


PR CIREBON - Sertifikat akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenag yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar saat memberikan pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Sertifikasi ini diselenggarakan bekerjasama dengan UIN Sulthan Thaha, di Jambi.

Menurut Nizar, karena jumlahnya yang masih terbatas, selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Tanpa Kaki dan Kepala di Kalimalang, Polisi Sebut Berjenis kelamin Laki-laki

"Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji," tegas Nizar di Jambi, Minggu, 6 Desember 2020.

"Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," lanjutnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Agama.

Menurut Nizar, berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Muncul, Bicara Soal OTT Kader PDIP Juliari P Batubara, Megawati Kemana ?

"Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Nizar menjelaskan, sejak dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti (core) penyelenggaraan haji. Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon jemaah.

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Dikatakannya, Dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik. Demikian juga guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.

Baca Juga: Untuk Lepas dari Pandemi Covid-19, Airlangga: 3T, 3M dan Vaksinasi Harus Selalu Berjalan Bersamaan

"Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji," jelasnya.

“Kenapa?,karena kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji, tidak semata terkait persoalan haji, tapi juga ilmu pendukung program bimbingan haji, antara lain psikologi konflik, manajemen, filosofi, leadership, dan lainnya. Jadi bukan tentang syarat rukun haji dan lainnya, itu hanya penguatan saja," sambungnya.

Nizar mengatakan, jadi bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x