Meski Wabah Covid-19 di DKI Jakarta Terkendali, Anies Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember

- 7 Desember 2020, 07:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali perpanjang PSBB transisi hingga 21 Desember.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali perpanjang PSBB transisi hingga 21 Desember.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produkti selama 14 hari, terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dirinya menyebut bahwa perpanjangan PSBB transisi sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1193 tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

“Apablia terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy), kata Anies di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 malam, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Baca Juga: Arab Saudi Terbuka untuk Normalisasi Hubungan dengan Israel, Status Negara Palestina Jadi Syarat

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Anies menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, Anies mengharapkan ke depan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Baca Juga: Belum Juga Penuhi Panggilan Polisi, Pengamat Sebut HRS Seharusnya Memberi Contoh Baik kepada Publik

Akan tetapi, semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Pada 5 Desember 2020, Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai  terjadi sejak pertengahan November. Padahal, data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan.

Sementara itu, diketahui kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta tercatat mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Terpilih Jadi Wakil Ketua C40 Cities, JPS: Bukti Diakui Dunia

Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang ditemukan pada periode yang sama.

Sejak 4 Juni jhingga 29 November 2020, Pemprov DKI Jakarta mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif.

“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan,” kata Anies.

Baca Juga: 1,2 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Presiden Sebut Empat Hal Sebelum Digelarnya Vaksinasi

Adapun, dasar lainnya yang digunakan untuk mempertimbangkan PSBB transisi adalah penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November; dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M, dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.

Baca Juga: Apresiasi KPK Tangkap Dua Koruptor Orang Partai, Pakar Hukum: OTT Edhy Prabowo Paling Sempurna

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” pungkasnya***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah