Dia menjelaskan salah satu tugas KPK adalah penegakan hukum tipikor yang di dalamnya termasuk penangkapan, penuntutan, dan eksekusi, namun pihaknya juga masih menunggu kiprah KPK di bidang pencegahan.
“Menurut saya bidang pencegahan merupakan bidang strategis dalam upaya menciptakan Indonesia bebas korupsi. Bidang tersebut masih belum tampak, meski dikatakan sudah berjalan,” ucapnya.
Baca Juga: Korupsi Merajalela di Rezim Jokowi, Refly Harun: Semoga Presiden Tindak Tegas Para Pelakunya
Pengajar hukum itu mengatakan, Presiden Jokowi harus menegaskan kepada para menteri lainnya untuk bekerja dengan lebih baik, bersih, jujur, dan berintegrasi, sehingga tidak terulang kembali para menteri melakukan tindak pidana korupsi.
“Jokowi bisa menegaskan kepada para menterinya bahwa jabatan apapun tidak akan pernah kebal dari tuntutan korupsi, baik dalam level menteri sekalipun dan kalau berani coba-coba, silahkan berhadapan dengan hukum,” katanya.
Terkait dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, Gede mengatakan pasal 2 ayat 2 bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya dalam bencana alam dan krisis ekonomi.
Baca Juga: Dua Menteri Terjerat Korupsi, Presiden Harus Evaluasi Kinerja Kabinet Jika Mau Masyarakat Percaya
“Artinya bahwa koruptor bisa saja dijatuhi pidana mati asal memenuhi pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu, namun kalau menteri itu tidak dijerat dengan pasal itu, maka tidak bisa dijatuhkan hukuman mati,” katanya.***