Akui Bersalah Soal Korupsi Bansos Covid-19, JPB dan AW Menyerahkan Diri ke KPK

- 6 Desember 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /pikiran-rakyat


PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, kini KPK tengah memeriksa dua tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri.

Dua tersangka itu yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Mensos Juliari Ditunggu Liang Lahat usai Korupsi Bansos Corona, KPK: Dua Pasal Akan Antarkan Dia

"Tersangka JPB menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sementara tersangka Adi menyerahkan diri ke KPK pada pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK. Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Ali.

Baca Juga: Segera Beroperasi, RS Lapangan Diharapkan Efektif Tangani Pasien Covid-19 di Kota Malang

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Mensos Juliari Baru Dapat Penghargaan Tokoh Inspiratif, Warganet: Hapus Saja Beritanya, Malu!

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," jelas Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x