Polisi: Dipersilahkan Apabila MRS Tidak Bisa Hadir, Selama Alasan yang Disampaikan Itu Jelas

- 1 Desember 2020, 22:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara /Antara


PR CIREBON – Kepolisian Metro Jaya menegaskan harus ada alasan jelas dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

Baca Juga: Masyarakat Tak Patuh Prokes, Satgas Covid-19: Masyarakat Faktor Utama Meningkatnya Covid-19

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah MRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020.

Tak hanya MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Polri Segera Usut Video Viral di Medsos, Azan Diganti Seruan Kalimat Jihad

Tim penyidik Polda Metro Jaya, Minggu, 29 November 2020 telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Pihak Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Klaster Baru di Jakarta, Ombudsman Desak Segera Adakan Perda Penanggulangan Covid

Dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Pada kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Selanjutnya penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Mohammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas apabila hari ini keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Tunjukan Aktivitas Vulkanik, Gunung Merapi Alami 46 Kali Guguran Gempa

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.

Apabila keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x