Tiga Pasal Telah Menanti, Polda Metro Tunggu Kedatangan MRS Sampai Malam Ini

- 1 Desember 2020, 20:02 WIB
Sambut Rizieq Shiba, Polda Metro Jaya menyiapkan mobil anti huru-hara, water canon, dan barracuda.
Sambut Rizieq Shiba, Polda Metro Jaya menyiapkan mobil anti huru-hara, water canon, dan barracuda. /Fajar/PMJ News



PR CIREBON - Sudah ditetapkan bahwa Polda Metro Jaya akan tetap memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI, dala Selasa 1 Desember.

Yang mana ketiganya akan diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa saat digelarnya acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun saat panggilan pemeriksaan polisi pada hari ini Selasa 1 Desember 2020 di konfirmasi melalui Tim pengacara Rizieq Shihab mengabarkan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ridwan Kamil Berdoa Agar Lekas Sembuh

Meski dikatakan tidak hadir Penyidik Polda Metro Jaya tetap masih akan menunggu kedatangan Mohammad Rizieq Shihab hingga nanti malam untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu 14 November.
 
Tidak hanya Habib Rizieq yang dijadwalkan pada Selasa ini, penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas.

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.

Baca Juga: Doakan Anies Pulih, LaNyalla: Lekas Sembuh Pak Gubernur, Supaya Dapat Kembali Melayani Masyarakat

Yusri juga mengatakan babwa pihak penyidik ternyata belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Rizieq dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," ujar Yusri.

Dikatakan bahwa pada hari ini tim penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Rizieq Shihab Seharusnya Hormati Penegakan Hukum, DPR RI Sebut Jika Tidak Bersalah Kenapa Takut

Dari kasus kerumunan massa yang di sebabkan Habib Rizieq kini oleh Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi  bahwa status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Baca Juga: Kasus RS UMMI Berlanjut, Kapolresta Bogor: Enam Orang Saksi Dipanggil, Untuk Berikan Keterangan

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x