Jika Habib Rizieq Tidak Hadir Pemeriksaan, PMJ: Alasan Harus Jelas, Sakit pun Harus Ada Surat Dokter

- 1 Desember 2020, 06:31 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan dari Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020, harus ada alasan yang jelas jika Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya menegaskan mekanismenya bisa tidak hadir, selama dapat menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul.

Diungkapkan Yusri, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang jika tak memenuhi panggilan ialah alasan kesehatan, tetapi untuk itu harus disertakan dengan surat keterangan dokter yang dapat dikonfirmasi oleh petugas.

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Kalah Tindak Tegas Teroris MIT, Kapolri: Jika Melawan, Tembak Mati Saja

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang jelas," katanya, 30 November 2020.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa menantu dari Habib Rizieq yaitu, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI). Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Akan tetapi sampai saat ini, pihak Kepolisian belum mendapat konfirmasi atau tanggapan terkait apakah Habib Rizieq akan datang memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Pada Ahad kemarin, Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Habib Rizieq guna memberikan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Baca Juga: Jokowi Kutuk Keras Aksi Teror di Sigi, Presiden: Tidak Ada Satupun Tempat Tanah Air Bagi Terorisme

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di acara Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, Polda Jabar juga telah melakukan hal yang sama, menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan pada acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini, diduga oleh penyidik telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x