Pada Selasa 1 Desember Polda Metro Jaya Akan Tetap Periksa Rizieq, Menantu dan Biro Hukum FPI

- 30 November 2020, 21:32 WIB
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@kabar_FPI


PR CIREBON - Sudah ditetapkan bahwa Polda Metro Jaya akan tetap memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI, dala Selasa 1 Desember.

Yang mana ketiganya akan diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa saat digelarnya acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Untuk jadwal besok, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Besok, Polisi Imbau Tak Bawa Simpatisan

Yusri berharap kepada Rizieq Shihab dan para saksi lain yang akan diperiksa agar dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.

Pada pemeriksaan yang akan di jalankan pada hari Senin ini akan ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa, namun sudah dipastikan hanya ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa.

"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia, harus taat terhadap hukum," ujar Yusri.

Baca Juga: Babe Ridwan Sebut Persediaan Maaf Sudah Habis Untuk Partai Gerindra, Berpolitik Bukan Bakat Prabowo

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: Viral Video Seruan Berjihad, Habib Novel: Jangan Terprovokasi Ajakan Tak Bermutu

Kemudian untuk dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x