Tanggapi Pembakaran Poster Habib Rizieq, Refly Harun: Harusnya Kedua Belah Pihak Menghormati Hukum

- 25 November 2020, 11:58 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun: Refly Harun beri tanggapan terkait pembakaran poster Habib Rizieq Shihab di Bandung dan sebut negara penuh persekusi.
Ahli hukum tata negara Refly Harun: Refly Harun beri tanggapan terkait pembakaran poster Habib Rizieq Shihab di Bandung dan sebut negara penuh persekusi. /Tangkap layar Youtube/Refly Harun

Dalam hal ini, menurut Refly Negara harusnya bersikap tegas dan adil pada kedua belah pihak. Jika beberapa waktu lalu FPI ditindak pelanggaran Prokes karena menimbulkan kerumunan, maka seharusnya aksi menolak kedatangan HRS juga ditindak karena sama sama menimbulkan kerumunan.

"Jangan hanya yang pro diperbolehkan, tetapi yang kontra tidak diperbolehkan. Ini menurut saya sikap yang tidak dewasa." kata Refly.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta Setelah Lakukan Perjalanan dari AS

Tindakan yang pilih-pilih tersebut menurut Refly membuat pro kontra perkubuan semakin menjadi hal yang luar biasa. Dalam hal ini, Refly menyebut seharusnya hukum lebih bisa melindungi.

"Demokrasi harus diberi tempat untuk siapapun. Tetapi demokrasi yang berkaidah, tidak boleh bakar-bakar poster karena hanya akan membuat gaduh" kata Refly.

Refly juga menyayangkan aksi menolak kedatangan HRS yang digelar di Bandung tersebut. Menurutnya, hal ini melanggar hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Baca Juga: Tidak Diminta Panglima TNI atau Gubernur, Refly Harun Sebut Pangdam Jaya Tidak Bekerja Sendiri

"Tidak ada alasan untuk menghadang seseorang untuk datang. Kalau Anda tidak suka ya tidak usah datang, biarlah mereka yang suka saja yang datang" kata Refly.

Kemudian menurut Refly, jika acara HRS tersebut dinilai mengandung bahaya maka seharusnya penolakan dilakukan secara hukum, bukan dengan berdemonstrasi membakar poster.

"Kalau materinya mengandung pelanggaran hukum seperti provokasi dan sebagainya, ada saluran hukumnya, sampaikan pada pihak berwenang. Tetapi jika tidak ada pelanggaran hukum ya tidak boleh dilarang, karena itu hak konstitusional warga negara" pungkas Refly.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah