Selain itu, Tamo menilai perkantoran juga rawan penyebaran Covid-19, karena masih banyak pelanggaran tak beraturan dengan masker dan menjaga jarak, karena menganggap remeh penyakit tersebut.
“Saya wanti-wanti tidak boleh ada hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat, enggak ada itu. Hanya dua yang boleh yaitu kerja sosial dan denda,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Rabu 25 November 2020: Antam Retro Rp891.000 per Gram di Pegadaian
Merujuk pada data di covid-19.go.id yang PikiranRakyat-Cirebon.com pantau pada 25 November 2020, jumlah kasus Covid-19 dii DKI Jakarta mencapai 127,164 atau 25,6 persen. Untuk Jakarta Barat sendiri, statusnya risiko sedang.***