Di dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada bulan Desember, wabah Covid-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.
"Pada hari ini, kasus positif Covid-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Mau Road Trip ke Medan? Ini 7 Destinasi Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi!
Gus Jazil memaparkan, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat yang melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi Covid-19.
"Pilkada Serentak yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang bisa mengatasi dampak Covid-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya," harap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Salah seorang anggota Bawaslu M Afifuddin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada masa kampanye.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama Bilateral dengan AS, Menlu Arab Saudi Bantah Adanya Orang Israel yang Hadir
Ketika masa kampanye periode 26 September-5 Oktober 2020, Bawaslu menguarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka.
Kemudian pada periode 6-15 Oktober 2020, Bawaslu kembali mengeluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka. Periode berikutnya 16-25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka.
Lalu, periode 26 Oktober-4 November, Bawaslu mengeluarkan 300 surat peringatan dan bersama kepolisian dan Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Periode 5-14 November, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.
Editor: Egi Septiadi
Sumber: ANTARA