Baca Juga: Soal Klarifikasi Prokes Acara Habib Rizieq, Wagub DKI Dicecar 46 Pertanyaan Selama 8 Jam
"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang," ujarnya.***
Editor: Egi Septiadi
Sumber: ANTARA