Penurunan Baliho Habib Rizieq Dijawab Bapenda DKI Jakarta, Tersebar Tapi Tidak Tahu Ada Izin

22 November 2020, 19:55 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta./ //Aprillio Akbar//ANTARA FOTO
PR CIREBON - Polemik soal penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh Pangdam TNI menjadi ramai diperbincangkan publik. 
 
Sejumlah tokoh ikut bersuara mengenai kelayakan TNI melakukan pencopotan tersebut.
 
Namun ternyata, pemasangan baliho tersebut pun masih dipertanyakan izinnya lantaran Bapenda DKI Jakarta pun tak tahu apakah baliho tersebut sudah mengantongi izin atau tidak.
 
Untuk diketahui, berkaitan dengan baliho, ternyata ada pajak reklame sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
 
Baca Juga: Petamburan dan Tebet Darurat Covid-19, Polda Metro Jaya Semprotkan Disinfektan Sepanjang Jalan
 
"Retribusi untuk izin pendirian dan pajak tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, M. Tsani Annafari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Minggu, 22 November 2020.
 
Saat disinggung terkait pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab, Tsani mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal pemasangan material tersebut apakah telah mengantongi izin atau tidak.
 
"Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana," tuturnya.
 
Baca Juga: Negara-Negara Miskin Bisa Tenang, Para Pemimpin G20 Berjanji Danai Distribusi Vaksin Covid-19
 
Sementara itu, pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak. Tarif pajak pemasangan baliho di setiap daerah tentunya berbeda.
 
Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda, ujarnya.
 
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam Peraturan Daerah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame..***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler