Ombudsman Seolah Setujui Polri, Ada Potensi Tindak Pidana dalam Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq

19 November 2020, 11:55 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho /Ombudsman
PR CIREBON - Ombudsman Jakarta menyoroti potensi tindak pidana terkait kerumunan massa menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 10 November 2020 di Bandara.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan potensi tindak pidana atas kerumanan massa di wilayah bandara sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
 
Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Baca Juga: Sejarah Kelam Baru di AS, Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Tembus 250 Ribu Jiwa
 
“Benar, ada potensi tindak pidana dalam kerumunanan massa di Tebet dan Petamburan seperti halnya kerumunan massa di Bandara yang melanggar ketentuan dalam UU Karantina Kesehatan,” ujar Teguh melalui pernyataan tertulis, Kamis 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
Teguh melanjutkan, polisi ingin menyelidiki potensi tindak pidana tersebut, maka harus meminta keterangan dari pejabat pemerintah pusat.
 
Hal itu diatur dalam pasal 83 ayat 1 terkait kewajiban pengawasan pemerintah pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara.
 
Baca Juga: Meski Tanggung Jawab CPNS 2021, Kemenpan RB Sebut Tidak akan Menerima Pegawai Baru hingga 2023
 
“Karena bandara tidak masuk dalam wilayah PSBB yang dimaksud, maka rujukan pelanggaran terhadap ketentuan karantina kesehatan di bandara bisa langsung merujuk ke UU karantina kesehatan,” ujarnya menambahkan.
 
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020, terkait kasus kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu 14 November 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler