Bersiap Gelar Perkara Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq, Masyarakat Diharapkan Ikut Kawal Kasus

17 November 2020, 19:54 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. / PMJ News/
PR CIREBON – Mengingat banyak protes dan pro kontra mengenai kasus kerumunan acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Polda katakan siap gelar perkara.
 
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.
 
“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” ujar Tubagus, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Selasa, 17 November 2020.
 
Baca Juga: Terbukti Kerumunan Massa Habib Rizieq Terpapar Covid-19, Lurah Setempat Dikonfirmasi Positif Corona
 
Menurut Tubagus, penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yaitu ada atau tidak unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.
 
“Selanjutnya, apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan, setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti,” ujarnya.
 
Masih dari keterangan Tubagus, saat ini untuk kasus tersebut masih awal atau masih dalam penyelidikan.
 
Baca Juga: Nasib Anies Baswedan di Ujung Tanduk, Kemendagri Siap Menjatuhkan Sanksi Tegas
 
“Proses penyidikannya masih berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya itu tahapan daripada penyidikan ya,”ujarnya.
 
Masyarakat atau sejumlah pihak yang peduli dan terus mengawal kasus ini, diharapkan dapat memberikan bantuan.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler