Dukung RUU Tentang Minuman Beralkohol, Muhammadiyah: UU Minol Bukan Usaha Islamisasi

16 November 2020, 11:35 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti: Dukung DPR RI terkait RUU Minol yang berikan sanksi pidana dan denda bagi yang hobi konsumsi minol, Muhammadiyah beri kejelasan. /Antara

PR CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merancang Undnag-Undang (RUU) tentang minuman beralkohol (Minol) beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasannya tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol bahwa sanksi bagi para peminum atau orang yang hobi mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Kebijakan ini didukung oleh Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti yang mengatakan RUU Minol ini sangat penting dan mendesak.

Baca Juga: Di Tengah Sanksi Internasional, Kim Jong Un Perintahkan Sistem Darurat Anti Corona

Hal tersebut, karena diketahui mengkonsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Namun Sekum Muhammadiyah membantah bahwa RUU Minol ini diduga terkait dengan Islamisasi, karena di negara Barat pun dilakukan aturan yang cukup ketat terkait minuman keras (miras) ini.

"Undnag-Undang minuman beralkohol (UU Minol) bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi minuman beralkohol," kata Mu'ti, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Baca Juga: Tiongkok Kecolongan Lagi, Temukan Virus Corona dalam Daging Beku Kemasan Asal Amerika Latin

Regulasi tentang minol ini menurut Mu'ti harus ada empat hal yang mengatur, diantaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan perlu adanya kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga atau distribusi yang terbatas.

Setali tiga uang, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Rofiqul Umam ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnal) prioritas.

Baca Juga: Kim Jong Un Minta Pengetatan Sistem Darurat Antivirus Corona di Korut saat Hadapi Pandemi Global

Dalam pandangan Islam, kata Rofiq, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

Pengaturan minol ini diketahui menuai polemik di kalangan masyarakat, pasalnya dapat merugikan bidang pariwisata dan industri minol di Indonesia.

Baca Juga: Jungkook BTS Memilih Fokus pada Prioritasnya saat Jimin Berteriak Kesulitan dan Membutuhkan Bantuan

Namun, sebelumnya pihak DPR RI mengatakan bahwa ada pengucualian dalam mengkonsumsi minol seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler