Lagi Berakhir Tragis, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditembak Mati karena Melawan Polisi

14 November 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi tembakan sebuah pistol: Pasukan keamanan Iran telah menembak satu pendemo anti-pemerintah hingga tewas dan melukai 40 orang lainnya dalam aksi unjuk rasa. /kartika mahayadnya/istimewa

PR CIREBON - Satresnarkoba Polres Labuhan Batu di back up Satresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kilogram, jaringan Aceh-Labuhan Batu-Dumai.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang laki-laki berinisial ES dan AP alias ATAH, di jalan Lintas Sumatera Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang, kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kamis 12 November 2020 lalu.

Namun kedua tersangka meninggal dunia setelah mendapat tindakan tegas, keras, dan terukur karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan di Jalan Binjai KM 13.5.

Baca Juga: Buah Grebek Pasangan Gay di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang dikirim dari Aceh menuju Dumai, Provinsi Riau dengan mengendarai satu unit mobil Avanza yang akan melintas di wilayah kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan lintas Sumatera, polisi mengamankan 2 laki-laki yakni ES dan AP.

"Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik merk Qing Shan. Di dalam tas hitam bertuliskan CENDERAWASIH ditemukan 15 bungkus diduga adalah sabu," tuturnya saat menggelar konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu 14 November, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Habib Rizieq Lepas Putrinya, Syarifah Najwa Shihab Sah Menikah dengan Irfan Alaydrus

Martuani mengatakan, bahwa sindikat jaringan narkotika dari Aceh-Labuhan Batu-Dumai terbilang baru.  Barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah 15 kg yang diduga sabu dan dibungkusnya di cover dengan teh Tiongkok.

“Kita ada temuan baru bahwa ada bendera negara tertentu yang kita duga itu adalah asal-usul pengiriman, namun barang tetap dari Tiongkok Ini adalah sindikat baru Aceh-labuhan Batu-Dumai,” ucap Martuani.

Dari keterangan tersangka ES, lanjutnya, diketahui bahwa jaringan ini sudah satu kali berhasil melakukan transaksi sabu seberat 2 kilogram ke daerah Kabupaten labuhan Batu Selatan dan rencananya barang narkotika seberat 15 kg itu akan dikirim ke Dumai.

“2 Kilogram telah diedarkan ke Labuhan Batu dan 13 Kilogram lagi akan diedarkan di Dumai. Dari pengakuan tersangka, dia disuruh oleh seorang laki-laki bernama Mahar yang beralamat di Jalan Binjai KM 13.5,” tandasnya.

Baca Juga: Mesir Nekat Hadapi Togo demi Kualifikasi Piala Afrika 2021, Bermain Tanpa Diperkuat Mohamed Salah

Kemudian saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka dibawa tim Satreskrim Polres Labuhan Batu ke Jalan Binjai untuk menunjukkan rumah Mahar. Namun saat hendak menunjukkan rumah Mahar, tersangka ES melakukan perlawan dan mencoba membahayakan jiwa petugas Briptu Yusuf.

Pelaku ES terpaksa ditembak di bagian dada sebelah kiri sehingga meninggal dunia di lokasi. Begitu juga tersangka AP yang sempat mengayunkan kedua tangannya kepada Briptu Heri Chandra. Dia juga ditembak sehingga meninggal di tempat.

“ES dan AP karena mengancam keselamatan anggota kami yang melakukan penindakan maka dilakukan tindakan keras, tepat, dan terukur yang menyebabkan kedua tersangka meninggal dunia. Target kami bukanlah pemakai, tapi para bandar,” tegas Martuani.

Baca Juga: Percuma PSBB Transisi Jakarta, Doni Monardo: Harus Diimbangi, Gubernur Anies Terapkan Perda Covid-19

Kedua jenazah tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Labuhan Batu guna proses perkara lebih lanjut.

Para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Martuani.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler