Jual di Atas HET, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Gas Elpiji Melon dari Sejumlah Pangkalan

12 November 2020, 20:54 WIB
ILUSTRASI Tabung gas melon atau elpiji ukuran 3 kilogram: Polda Kalsel telah menyita 4.717 gas elpiji melon dari sejumlah pangkalan karena telah menjualnya dengan harga di atas HET. //Foto Istimewa PR

PR CIREBON - Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sebanyak 4.717 tabung gas elpiji 3 Kg dari sejumlah pangkalan.

Selain itu, turut disita uang penjualan seniali Rp9.650.000, termasuk sarana berupa empat unit mobil pick-up, satu unit sepeda motor, gerobak kayu, spanduk HET, buku penyaluran, bundel dan lainnya.

Penyitaan itu dilakukan lantaran sejumlah pangkalan itu menjual gas elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Kelaparan di Yaman, Hitung Mundur Menuju Malapetaka

“Elpiji bersubsidi ini menyangkut hajat orang banyak tak dibenarkan menjual di atas HET, namun pada kenyataan banyak yang melanggar, ya diambil tindakan,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta saat gelar perkara di Mapolda Kalsel, Kamis 12 November 2020.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak Januari hingga November 2020 sebanyak 15 kasus, dengan 15 tersangka dari sejumlah pangkalan yang tersebar di daerah ini.

“Rincian barang bukti yakni tabung elpiji isi sebanyak 1.419 dan tabung yang kosong sebanyak 3.298,” ujarnya.

Baca Juga: Peneliti di Belanda Temukan Bukti Virus Corona Dapat Menular antara Manusia dan Cerpelai

Disebut modus pelaku, menjual elpiji subsidi 3 Kg ke pengecer, sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan dengan harga di atas HET, antara Rp18.000 sampai Rp30.000 per tabung, sehinga pangkalan dapat keuntungan lebih besar dari HET per tabung, Rp17.500.

Kapolda Kalsel menjelaskan, kalau pasal yang disangkakan pertama adalah penjualan di atas HET, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: 8 Buruh Bangunan Resmi Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Kejagung

Kemudian, menjual elpiji 3 kg tanpa izin dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan JO Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 Tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang dengan ancaman hukuman, 4 tahun penjara dan atau denda Rp 10 Miliar.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler