Baleg DPR RI Tegaskan UU Ciptaker Omnibus Law Dipastikan Tidak Mengubah Kebijakan Upah Minimum

12 November 2020, 19:57 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas: Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak akan mengubah kebijakan upah minimum. /Instagram.com/@supratman08

PR CIREBON - Setelah Undang-undang Cipta kerja yang banyak mengundang polemik hampir dari seluruh elemen, kini Baleg DPR RI menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tidak berubah sama sekali.

Hal tersebut pun disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa ketentuan tentang upah minimum sektoral tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dapat di pastikan kalau dalam Omnibus Law tidak ada penghapusan upah minimum.

Baca Juga: Seorang Pria di Cilacap Terancam Hukuman Denda Rp500 Juta Setelah Menebang Pohon Jati Perhutani

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman RRI yang menjelaskan bahwa Penetapan upah minimum tersebut akan tetap berdasarkan peraturan pemerintah.

Ketentuannya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah.

"Kita sudah menyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari upah minimum kabupaten kota, perusahaan dilarang membayar upah di bawah itu. Itu artinya upah minimum sektoral tetap ada, terus berlanjut," kata Supratman, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Staf Khusus Milenial Keluarkan Surat Perintah untuk Dewan Mahasiswa, Ini Kata Refly Harun

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, tidak membantah apa yang menjadi perasaan para serikat pekerja dan para buruh di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan tidak ada satu pun di DPR RI yang mengingkari apa yang disampaikan para pekerja, dan itu menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak DPR RI karena mendengarkan suara rakyat dan para pekerja.

Baca Juga: Kesekian Kalinya Hantam Filipina, Topan Vamco dan Banjir Lumpuhkan Manila

"Terkait dengan upah minimum kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman serikat pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman serikat pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama," jelasnya.

Dia memahami ketidakpuasan para serikat pekerja, namun ia juga meminta agar para serikat pekerja bersiap adil.

Jika ada hal positif dalam UU Cipta Kerja, maka hendaknya perlu diapresiasi dan diakui.

Baca Juga: Sehari Setelah Serangan di Jeddah, Kedutaan Besar Arab Saudi di Belanda Diberondong Tembakan

"Kalau dikatakan semua yang ada di Omnibus Law itu mengecewakan ini tidak fair. Walau pun saya mengerti perasaan kawan-kawan dan itu sama dengan seluruh pimpinan DPR dengan perasaan kita semua," tukasnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler