Masih Miliki Beberapa Bukti, Henry Yosodiningrat Sebut akan Lanjutkan Kasus Habib Rizieq

11 November 2020, 20:02 WIB
Henry Yosodiningrat singgung kembali laporannya soal Habib Rizieq yang disampaikan pada pihak kepolisian 3 tahun lalu: Mengaku masih miliki bukti-bukti, Henry Yosodiningrat menyebutkan akan melanjutkan kasus Habib Rizieq yang terjadi 2017 yang lalu. //Instagram @henryyosodiningrat /

PR CIREBON - Baru tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 kemarin, Habib Rizieq langsung diusik oleh kelanjutan kasus pencemaran nama baik yang dahulu menjeratnya.

Pengacara kondang, pegiat pemberantasan narkotika serta Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, berencana menanyakan kembali kepada Polda Metro Jaya, soal kelanjutan laporannya terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terhadap dirinya pada 2017.

Menurut Henry, Habib Rizieq tidak boleh lepas begitu saja atas beberapa kasus yang sempat menjeratnya dahulu. Henry menyebut beberapa kasus tersebut seperti menghina pancasila dan memfitnah dirinya melalui facebook dan Instagram.

Baca Juga: Mahfud MD Klarifikasi Soal Ketidakhadiran Gatot Nurmantyo dalam Upacara Penyematan Penghargaan

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram."kata Henri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 11 November 2020.

Henry mengaku masih memiliki beberapa bukti bahwa HRS memfitnah dan menuduh dirinya berhaluan komunis. Dia juga mengaku dituduh memusuhi umat islam.

"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP."katanya.

Baca Juga: Monas akan Digunakan untuk Acara Reuni Akbar 212, Kesbangpol Belum Terima Surat Permohonan Izinnya

Dahulu, Henry sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, akan tetapi menurut pengakuannya, setelah itu HRS unrah dan tak balik balik.

"Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," kata Henry.

Henry lantas menambahkan, siang ini dia akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus, karena pada 2017 silam, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: GIS Dorong Lebih Banyak Orang Indonesia untuk Jadi YouTuber Profesional

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," ujar Henry.

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler