BNNP Sebut Petugas yang Terlibat dalam Peredaran Narkoba di NTB Diduga Terima Upah dari Seorang Napi

4 November 2020, 14:59 WIB
ilustrasi narkoba: BNNP sebut bahwa petugas Balai Permasyarakatan Sumbawa yang terlibat dalam peredaran narkoba di NTB diduga terima upah dari seorang napi. /Jorono/Jorono/Pixabay

 

PR CIREBON - Petugas Balai Pemasyarakatan Sumbawa Besar yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat karena ikut jaringan narkoba LP Mataram diduga menerima upah dari narapidana (napi) berinisial AW.

“Ada dugaan itu (terima upah). Tapi masih kita dalami lagi,” kata Kepala BNNP NTB, Brigadir Jenderal Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra, di Mataram, Rabu 4 November 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Diketahui, petugas balai pemasyarakatan yang ditangkap oleh BNNP NTB pada Sabtu 31 Oktober lalu itu berinisial AH.

Baca Juga: Dapat Suara di Pilpres AS 2020, Kanye West Isyaratkan 2024

Dia ditangkap ketika mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Alas, kabupaten Sumbawa. Paketan yang berasal dari Jakarta itu berisi sabu-sabu seberat 49,52 gram.

Kepada petugas, AH mengaku hanya disuruh AW, seorang narapidana kasus narkoba di LP Mataram yang sebelumnya pernah ditahan di Sumbawa.

“Memang dia (AW) ini pernah jalani hukuman di sana (Sumbawa). Jadi kita akan lihat, apakah ada upahnya langsung atau karena pertemanan lama, kita masih dalami dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Bak Idola, 16 Artis Hollywood Mendukung Joe Biden menjadi Presiden, Salah Satunya 'The Rock'

Sebelumnya, AW dijerat kasus narkoba dengan vonis 13 tahun penjara. Dia divonis pada tahun 2016 dan kini menjalani hukuman di LP Mataram. Dalam kasus ini, AW disebut AH sebagai pemesan barang. Sesuai perintah AW, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada S.

Sementara itu, kepada petugas, S mengakui hal yang sama dengan AH. Hanya sebagai kurir yang di bawah perintah. Untuk barang bukti 37,3 gram, S mengaku itu pesanan narapidana berinisial FF yang mendekam di LP Mataram.

Narapidana asal Alas, Kabupaten Sumbawa, itu menjalani hukuman penjara karena tertangkap ketika sedang melakukan transaksi sabu-sabu di Kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: Media Luar Negeri Ikut Soroti Permasalahan UU Ciptaker yang Sebabkan Ribuan Orang Turun ke Jalan

Sebanyak dua kilogram sabu-sabu disita bersama seorang pria asal Aceh. Dalam vonis hukumannya, FF diganjar penjara seumur hidup.

Kini keempat orang yang terlibat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan sangkaan pidana pasal 114 Ayat 2 dan pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka kini menjalani penahanan di BNNP NTB.

Lebih lanjut, Sugianyar mengatakan, kasus ini menjadi atensi bersama pihak Kemenkumham Kanwil NTB, khususnya di bidang pemasyarakatan, karena terungkapnya peran dua narapidana sebagai otak peredaran narkoba dan keterlibatan petugas.

Baca Juga: Beredar Istilah Karyawan Kontrak Seumur Hidup, KSP: Tak Ada PKWT Abadi, Ada Batas Waktu dengan PP

Terkait dengan pengungkapan ini, Sugianyar mengapresiasi kerja sama pihak pemasyarakatan yang sekaligus dinilai sebagai wujud pelaksanaan program lapas bersih dari narkoba.

“Intinya sudah ada komitmen dari Lapas untuk membersihkan pengkhianat-pengkhianat ini. kalau tidak ada efek jera maka ini bisa saja terulang terus,” ucapnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler