Upah Minimum 2021 Tidak Naik, DPR: Ini Keputusan Jalan Tengah, dari Perusahaan dan Karyawan

29 Oktober 2020, 09:27 WIB
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia /ANTARA/

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 mengubah banyak tatanan hidup dalam bermasyarakat. Selain adanya normal baru di mana harus melakukan banyak kegiatan dengan protokol kesehatan, pandemi juga menyebabkan banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, menilai pemerintah tidak ingin terjadi banyak buruh terkena PHK sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Oktober, dia menanggapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah yang menerbitkan surat edaran mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Negara Kini Tak Bisa Toleransi Kebebasan Berpendapat, Janji Reformasi Adalah Demokrasi

Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya, upah minimum 2021 tidak naik.

Hendrawan Supratikno mengatakan memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di tanah air. Menurut Hendrawan, di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan PHK terhadap para karyawannya, namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎ ‎

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," kata Hendrawan, yang menambahkan jika masyarakat menuntut kenaikan upah, hal itu sangat tidak bijak.

Pasalnya, ekonomi saat ini sedang terdampak. Begitu pun dengan para perusahaan.‎ ‎

Baca Juga: KPK Berhak Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejaksaan, ICW: Inisiatif Selesaikan Mangkrak

"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus‎," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Oleh sebab itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.‎

"Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan karena ini kan mengalami kesulitan," katanya.

Baca Juga: Putuskan 2021 UMP dan UMK Tidak Naik, Menaker Sebut 18 Provinsi Siap Ikuti Surat Edaran

Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintah adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Hal ini disebabkan saat ini, banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.

"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solutif, win win solution," ujarnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler