Kabur dari Penjara, Narapidana Kasus Narkoba Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bogor

18 Oktober 2020, 06:34 WIB
Ilustrasi gantung diri: Telah terpidana hukuman mati, seorang narapidana kasus narkoba asal Tiongkong kabur dari penjara dan ditemukan tewas gantung diri di Bogor. / Pixabay /

 

PR CIREBON - Terpidana hukuman mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Antoni akhirnya ditemukan semenjak kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Senin, 14 September 2020 lalu.

Cai Changpan ditemukan meninggal dunia di sebuah pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu pagi, 17 Oktober 2020.

“Dia ditemukan meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Omnibus Law Banyak Timbulkan Pro-Kontra, Moeldoko: Jokowi Berani Ambil Risiko Demi UU Cipta Kerja

Polisi menemukan jasad Cai Changpan dalam keadaan tergantung dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi atau investigasi jenazah lebih lanjut

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari satpam pabrik yang melihat Cai Changpan sering keluar masuk ke Hutan Jasinga.

Satpam tersebut menginformasikan bahwa narapidana yang telah divonis mati tersebut sering bermalam di pabrik itu, walaupun tidak setiap hari.

Baca Juga: Jokowi Buktikan Janji Lewat UU Omnibus Law, Moeldoko: Jawab Tantangan Global, Wajah Baru Indonesia

Cai Changpan mengancam satpam yang mengetahui keberadaannya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Namun, laporan mengenai keberadaan Chai Changpan tetap masuk ke Kepolisian setempat.

Kemudian, tim pencarian segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan pada Sabtu pagi, 17 Oktober 2020. Dan akhirnya menemukan Chai Changpan dalam kondisi gantung diri.

Kepolisian sedang mendalami kasus gantung diri tersrbut dengan memeriksa beberapa saksi saat penggerebekan serta mengumpulkan barang bukti yang ada.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2020: Antam Retro Masih Rp973.000 per Gram

Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa narapidana kewarganegaraan Tiongkok, Cai Changpan sudah merencanakan pelariannya sejak enam bulan lalu.

Cai Changpan merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan selebar 2,5 meter dan panjang 30 meter ke luar Lapas.

Cai Changpan diduga mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang berlangsung di dalam Lapas Tangerang.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2020: Antam Retro Masih Rp973.000 per Gram

Sebelumnya, Kepolisian pada saat itu menduga Cai bersembunyi di dalam Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat. Kepolisian juga telah memintai keterangan sejumlah warga di desa yang berdekatan dengan Hutan Tenjo yang diduga menjadi lokasi persembunyian Cai Changpan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa terpidana kasus narkoba itu sempat muncul di salah satu desa untuk membeli makanan dan kembali menghilang ke dalam hutan.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler