PR CIREBON - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) akan menyiapkan 5 rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari ‘Undang-Undang Cipta Kerja’ (UUCK) yang baru saja disahkan DPR.
"Ada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar," ujarnya, seperti dilansir PIkiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
"Terkait penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami harapkan input dari semua praktisi. Silakan beri input kepada kami, apabila concern terkait penyelenggaraan tata ruang," tambahnya.
Baca Juga: Atur Pedoman Kepemilikan Rumah Rakyat Bagi Warga Asing, Menteri ATR: Tidak Boleh Dibeli
Selain itu, Sofyan A. Djalil mengatakan, dengan adanya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan untuk kepentingan umum, seperti adanya pengadaan tanah.
“Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi dalam pengalaman pelaksanaannya masih terdapat kendala terutama konsinyasi dengan pengadilan. Oleh sebab itu, ditegaskan oleh undang-undang ini," tegasnya.
Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini berjalan yaitu hak pakai, tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020: dari Antam, Retro, Batik hingga USB di Pegadaian
Dengan UUCK, dapat memberikan peningkatan Hak Pengelolaan (HPL).
"Untuk itu, dalam UUCK dikenalkan HPL. Jadi, jika Pemda punya tanah, maka akan diberikan HPL dan di atasnya diberikan hak yang lain. Dengan begitu, tanah bisa lebih bermanfaat, lebih efisien serta berdaya guna," jelasnya.***