Substansi Omnibus Law Ciptaker Dipastikan Sama, Baleg DPR: Tidak Berubah Isi, Hanya Berubah Halaman

15 Oktober 2020, 07:11 WIB
ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay/
PR CIREBON - Draf Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) banyak mengalami perubahan selama tahap finalisasi. Namun, perubahan itu dipastikan sebatas format bukan substansi dari UU tersebut. Khususnya, selama proses finalisasi dilakukan dalam seminggu terakhir.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan, substansi dalam naskah final undang-undang tersebut sama dengan hasil rapat pembahasan RUU Cipta Kerja. 
 
"Jika pun terdapat perbaikan perbaikan, maka semua merujuk pada hasil keputusan Panja (panitia kerja) yang telah disetujui dalam Paripurna," kata Willy, Rabu 14 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Unair Berencana Uji Praklinik pada November 2020
 
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, bila ada perubahan posisi pasal, itu hanya bersifat pemindahan.
 
Sedangkan, kata dia, subtansi dari UU tersebut tetap sama dengan disahkan saat Paripurna DPR RI.
 
"Kalau ada pertanyaan dan pernyataan yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan di paripurna, itu tidak benar," katanya.
 
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Siap Beredar, Kemenkes Teken Sepakat 100 Juta Dosis untuk 2021
 
UU Ciptaker mengalami lima kali perubahan semenjak disahkan pada Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober. 
 
Perubahan itu mengacu pada jumlah halamannya, yaitu ada draf berisikan 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler