Anggota Baleg DPR Tak Punya Draf Bersih UU Omnibus Law, Najwa Shihab Terkejut: Saya Kira Media Doang

8 Oktober 2020, 13:31 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS. /Antara

PR CIREBON - Polemik Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law masih menjadi sorotan masyarakat, demo mogok nasional yang dilakukan berbagai serikat buruh pun masih bergulir sejak Selasa, 06 Oktober 2020. Bahkan, hari ketiga demo akbar itu mendapat bantuan massa aksi dari para mahasiswa yang alam pikirnya terbuka untuk maju mengkritisi kinerja wakil rakyat di singgasananya tersebut.

Bila merunut alur pengesahan UU Cipta Kerja, masyarakat sudah banyak tahu bahwa proses yang tampak terburu-buru dengan total naskah lebih dari 900 halaman tersebut, maka wajar menyebabkan timbulnya gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

Namun demikian, ada yang unik dari pernyataan salah satu anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah, karena ia sengaja membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja kepada Najwa Shihab.

Baca Juga: Khusus Puan Maharani, Sindiran Cerdas Najwa Shihab: Saya Tak Matikan Mic, Kalian Berhak Bicara

Singkatnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahas UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ungkapnya dalam kanal YouTube Najwa Shihab.

Tepatnya, Ledia membeberkan bahwa prosedur yang paling kurang, adalah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum dan pakar.

"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bijak Soal UU Omnibus Law: Dibanding Demo Buat Masalah, Mending Ajukan Judicial Review

Meski Ledia pun mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memperbanyak aspirasi di masa reses kepada konstituen, tetapi hal ini dirasa belum cukup. Apalagi, UU Cipta Kerja berusaha mengubah 79 undang-undang sekaligus.

"Memang mengatur 79 UU ini enggak gampang, mbak Nana. Karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain," jelas Ledia, seperti dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis, 08 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Ledia menuturkan bahwa isi Omnibus Law harus mampu dibahas secara komprehensif. Hanya saja, mendadak ia mengakui hal yang buat publik tercengang, bahwa sejak pengambilan keputusan dalam pembahasan tingkat I, tidak ada draf bersih UU Cipta Kerja yang diterima oleh seluruh fraksi DPR RI.

"Jadi, saya khawatir, sebenarnya opsi yang ada banyak sekali itu lebih karena memang enggak pada megang drafnya itu," ujar Ledia.

Baca Juga: Mahalnya Harga Obat Covid-19 Menuai Polemik, Solusi atau Cari Untung?

Maka sontak saja, pernyataan tersebut membuat Najwa Shihab tertarik penuh terkejut, bahkan sampai memastik pernyataan itu tidak salah dengar

"Anda sampai sekarang belum pegang drafnya juga, Bu?" tanya Najwa.

"Saya sampai tadi siang sudah minta, tetapi belum dapat," jawab Ledia singkat.

Masih tak percaya, Najwa kembali mengajukan pertanyaan lain, karena posisi Ledia sebagai anggota Baleg yang seharusnya sudah memiliki draf bersih UU Cipta Kerja

"Bahkan, anggota DPR RI, anggota Baleg belum dapat drafnya?" tanya Najwa dengan nada tak percaya.

"Katanya, masih dirapikan dalam beberapa hal yang teknisnya," balas Ledia mengatakan klaim alasannya.

Baca Juga: Usai Gedung Dijual Secara Online, Kini Website DPR Diretas Menjadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat'

Pada akhirnya, Najwa pun mendapat kesimpulan bahwa setara baleg DPR RI masih belum memegang draf bersih UU Cipta Kerja, padahal ia sempat tak curiga karena dipikir hanya Mata Najwa yang merupakan media yang tak boleh meminta draf bersih tersebut

"Baik, karena kami juga meminta dan belum dapat. Saya pikir, 'Wah, karena media mungkin belum dapat' tetapi bahkan kalau anggota balegnya sendiri belum dapat maka itu perlu dijawab," tukas Najwa.

Sebagai informasi, Badan Legislasi atau Baleg adalah bagian dari DPR RI yang mengurusi perumusan undang-undang baru, termasuk UU Cipta Kerja Omnibus Law yang meresahkan ratusan juta masyarakat Indonesia.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler