Omnibus Law Tuai Polemik, Tito Karnavian Tegaskan UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha di Daerah

8 Oktober 2020, 10:07 WIB
Tito Karnavian.* /ANTARA/

PR CIREBON – Pemerintah ikut buka suara terkait rumor tentang Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang banyak beredar di masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa keberadaan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat dan UMKM, terutama untuk para generasi-generasi muda agar bisa menjadi produktif ketika ingin membuka usaha di daerah.

Pemerintah dalam hal ini selalu berupaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkhusus ketika dalam hal perizinan untuk membuka usaha. Pemerintah ingin memangkas birokrasi yang berbelit agar perizinan menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Pendemo di Polrestabes Semarang, Pelajar: Tahunya Demo RUU, Gak Tahu Isinya

“Kami tahu selalu ada banyak permasalahan di daerah, di antaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin membuka usaha di daerah,” ujar Tito saat konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Di dalam UU Cipta Kerja, Tito menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah (Pemda) tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah.

Tito menyebutkan proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang izin usaha bisa molor sampai berbulan-bulan lamanya.

Baca Juga: Demo Besar Tolak UU Ciptaker Dilakukan Hari Ini, Polisi Khawatir Sebabkan Klaster Baru Covid-19

“Kami (Pemerintah) kadang-kadang (izin) untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan,” kata Tito dalam penjelasannya.

Proses dalam pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu, ujar Tito, disebabkan karena proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, Tito menjelaskan, prosedur pengurusan izin di daerah akan dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha.

Baca Juga: Tak Hanya Atur Soal Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja Juga Mengatur Pasal Terkait Nuklir

Nantinya, Mendagri menambahkan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan kami susun bersama dengan para “stakeholder” di daerah-daerah.

“Akan ada PP untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha apa saja di daerah yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa,” ujarnya.

Dalam menyusun PP itu, ujar Mendagri, asosiasi-asosiasi pemerintahan dari berbagai daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait PP yang akan dibuat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Said Aqil: DPR Butuh Rakyat saat Pemilu, Kalau Sudah Selesai Rakyat Ditinggal

“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur, dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah untuk mempermudah,” tambah Mendagri.

Selain Mendagri, ada juga dalam konferensi pers tersebut hadir sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri LHK, Menteri KKP, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler