Dianggap Banyak Rugikan Pekerja, DPR RI: Omnibus Law Cipta Kerja Bawa Perubahan Positif dalam Usaha

5 Oktober 2020, 14:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /

PR CIREBON-  Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI sebelumnya, Sabtu 3 Oktober 2020, memutuskan untuk membawa Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.

Meskipun banyak ditentang oleh serikat buruh di berbagai daerah, bahkan hingga melakukan aksi demo besar-besaran, namun DPR dan Pemerintah tetap menyepakati untuk menjadikan RUU Ciptaker sebagai undang-undang.

Adapun alasan penolakan tersebut, pasalnya terdapat beberapa peraturan dari RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan pekerja nantinya.

Baca Juga: Luhut Urus Covid-19 Belum Berhasil, Pengamat: Sejak Awal Presiden Jokowi Cukup Tunjuk Menkes Aja

Dalam rapat kerja tersebut, sebanyak tujuh fraksi menyatakan untuk menyetujui RUU Cipta. Ketujuh partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, dua fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan untuk menolak RUU Cipta Kerja.

Azis Syamsuddin, politisi asal Golkar mengatakan bahwa RUU Ciptaker akan banyak membawa perubahan positif. 

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat di Indonesia, BMKG: Fenomena La Nina Berkembang di Samudra Pasifik

Ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tersebut, menilai kehadiran RUU Ciptaker juga mempermudah kemudahan dalam berusaha.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020, Azis mencontohkan adanya Ciptaker izin dipakai untuk segala jenis usaha.

Akan tetapi, setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.

Baca Juga: Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Terharu, Kapolri Diam-diam Beri Kejutan di HUT KE-75 TNI

Azis menjelaskan pula bahwa izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi. Kelak dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha.

Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tetap berlaku. Namun, lanjutnya, hanya pada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Azis menegaskan bahwa tidak hanya pada klaster izin usaha saja, tetapi RUU Cipta Kerja juga banyak mengubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.

Baca Juga: Peringati HUT TNI ke-75, Presiden Jokowi: Sinergi Kunci Membangun Kekuatan Pertahanan

Sebelumnya kebun Rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana, dalam RUU Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

“Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenai pidana. Namun, masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya,”ujarnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

ia melanjutkan, bahwa kedepannya RUU Ciptaker memberikan kemudahan pemberian sertifikat halal. Hal ini dapat dilakukan organisasi Islam dan perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro tidak dikenai biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah.

Menurut dia, NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi namun fatwa tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler