Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Membelitnya

28 Maret 2024, 10:58 WIB
Profil Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. /Kolase Instagram, ANTARA

SABACIREBON - Harvey Moeis, suami artis terkenal Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah yang berhubungan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis menambah panjang daftar tersangka dalam skandal yang mengguncang dunia bisnis Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan menahan Harvey Moeis selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Tersandung Skandal Korupsi: Ini Kasus yang Menjeratnya  

Dia langsung dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Demi kelancaran penyidikan, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024 malam.

Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka atas Harvey Moeis telah melalui proses penyidikan yang menyeluruh, dengan penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Cari Tahu Siapa Orangnya.

Sebelum penahanan dilakukan, Harvey juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan.

"Tim penyidik meyakini bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk meningkatkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, yang diduga terlibat sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT," jelasnya.

Harvey Moeis kemudian meninggalkan Gedung Kartika Jampidmil Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan, ditemani oleh petugas keamanan dari Kejagung.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK RI

Meskipun demikian, identitasnya tidak bisa disembunyikan dengan penggunaan masker.

Dalam kasus ini, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan penunjukan Harvey Moeis sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini kini telah mencapai 16 orang, termasuk Crazy Rich PIK Helena Liem. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler