Crazy Rich PIK Tersandung Skandal Korupsi: Ini Kasus yang Menjeratnya  

- 27 Maret 2024, 12:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. /Ist/

SABACIREBON - Helena Lim, salah satu tokoh kaya di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), tersandung kasus korupsi .

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Crazy Rich PIK itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam keterangan kepada media, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT QSE, terbukti terlibat dalam praktik korupsi tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat.

Baca Juga: Truk Ugal-Ugalan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Begini Kronologisnya

“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan Selasa 26 Maret 2024.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa Helena Lim diduga memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), namun sebenarnya untuk kepentingan pribadi dan keuntungan pihak-pihak terlibat.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Sekda dan dua Anggota DPRD Kota Bandung sebagai Saksi Kasus Korupsi CCTV

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x