Anies Baswedan Harus Dinonaktifkan, Poyuono: PSBB Ada Tanpa Konsultasi, Bahaya Ditiru Daerah Lain

1 Oktober 2020, 07:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Antara Foto/Wahyu Putro A./

PR CIREBON - Kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di Jakarta yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September lalu menuai banyak perdebatan.

Hal itu, lantaran Anies dikabarkan memutuskan mengkarantina wilayah Jakarta tersebut tanpa koordinasi maupun konsultasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk pemerintah pusat.

Sementara itu, Anies menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan kembali PSBB periode kedua tersebut, dilihat berdasarkan fakta dan data dilapangan yang menunjukan angka penularan Covid-19 di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.

Baca Juga: Pintu Air Gedebong Pisang Ada di Cirebon, DPRD Pertanyakan Hasrat Jabar Jadi Lumbung Padi Nasional

Penerapan kembali PSBB tersebut, sebagai upaya untuk menekan laju peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kian meningkat. Jika tidak segera diterapkan, dikhawatirkan rumah sakit tidak akan cukup menampung pasien Covid-19.

Sebagaimana diketahui, PSBB yang sudah masuk pada hari ketujuh belas tersebut, kini sudah membuahkan hasil, yakni dengan adanya jumlah peningkatan kasus Covid-19 yang mulai melandai, dan kasus penambahan harian yang sudah menunjukan angka penurunan.

Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta itu akan tetap menerapkan PSBB ketat tersebut hingga berakhir pada 11 Oktober mendatang.

Baca Juga: Bio Farma Jalani Transfer Teknologi dengan Sinovac, Vaksin Covid-19 Segera Diproduksi di Indonesia

Akan tetapi, meskipun sebagian pengamat politik menilai bahwa kebijakan Anies terkait penerapan PSBB tersebut tepat, namun beberapa juga menilai kebijakan tersebut terkesan gegabah dan buru-buru, tanpa adanya koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah pusat.

Sehingga, beberapa tokoh politik yang kontra terhadap keputusan Anies terkait PSBB tersebut, menyuarakan untuk menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, Arief Poyuono, sebagai Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), kembali meminta Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, DPR RI: Tolak Ideologi Komunis, Wujud Hayati Nilai Pancasila

Menurut ia, Anies telah mengumumkan PSBB total tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Gubernur DKI Jakarta sudah jelas-jelas melakukan mbalelo pada Presiden Joko Widodo," ucapnya, Rabu, 30 September 2020.

Arief menambahkan, hanya Anies Baswedan yang membuat aturan PSBB ketat dari seluruh kepala daerah di Indonesia, tanpa meminta izin kepada pemerintah pusat sebelumnya.

Baca Juga: Alpiah Makasebape, Pengasuht Ade Irma Juga Saksi Sejarah Pengkhianatan PKI di Rumah Nasution

Ia berujar, bahwa Jika tidak segera dinonaktifkan, dikhawatirkan langkah Anies tersebut  akan ditiru oleh kepala daerah lain. Tambah ia, mungkin ke depan bukan cuma kebijakan PSBB saja, tapi nantinya juga pada kebijakan lainnya.

"Kalau presiden tidak mengambil tindakan untuk menonaktifkan segera Anies Baswedan, ini akan membuat kepala-kepala daerah lainnya akan melakukan mbalelo pada presiden," katanya.

Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara total sejak 14 September 2020 lalu. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler