Dituding Jual Nama Pejabat MA hingga Kejagung, Jaksa Pinangki Akui Tak Kenal dan Tidak Berkomunikasi

30 September 2020, 14:00 WIB
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

PR CIREBON - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mengklaim tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST Burhanudin dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali terkait keterlibatan dalam skandal perkara Djoko Tjandra.

Diketahui, dalam surat dakwaan Pinangki, disebut memasukan pejabat Mahkamah Agung (Hatta Ali) dan pejabat Kejaksaan Agung (Burhanudin) dalam action plan, alias rencana aksi permintaan fatwa Mahkamag Agung (MA) untuk Terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” ujar Jefry Moses dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Rabu, 30 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Makin Serius Urus Covid-19 Jakarta, Anies Baswedan Tunjuk 100 Rumah Sakit Jadi Rujukan Pasien Corona

Pinangki juga menegaskan, tidak memiliki hubungan dengan dua nama tersebut. Ia hanya hanya mengetahui Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Pinangki menambahkan, dirinya tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.

Selain itu, Pinangki juga mengaku, tahu ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Jakarta Masuk Musim Penghujan, Anies Kerahkan TNI dan Polri Guna Antisipasi Banjir saat Pandemi

“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” ujarnya.

Pinangki dalam eksepsinya mengatakan, penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya. Namun, ada orang lain yang ingin menyalahkan dirinya, seolah mencatut nama-nama penting itu.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga: Kebiasaan, Berulah Samakan Foto Wapres Maruf Amin dengan Kakek Sugiono hingga Berujung Minta Maaf

Kuasa hukum Pinangki mengatakan, terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan.

Dia pun khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukan pejabat Mahkamah Agung Hatta Ali dan Pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dalam action plan alias rencana aksi permintaan fatwa Mahkamag Agung (MA) untuk Terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Bandung Ditinggalkan demi Kasus Covid-19 Bodebek, Ridwan Kamil Akan Berkantor di Depok Pekan Depan

Action plan itu sendiri diserahkan ke Djoko Tjandra saat Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia, November 2019 lalu.

Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan action plan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler