Foto dan Iklan Publik Harus Dicopot Jika Petahana Maju Pilkada 2020, Bawaslu: Itu Fasilitas Negara

29 September 2020, 14:23 WIB
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu menggelar konfererensi pers mengenai pemilu di Malaysia dan Australia, Selasa 16 April 2019.*/MUHAMMAD ASHARI /Muhammad Ashari/

PR CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020, sudah memasuki masa kampanye. Sebagaimana diketahui bahwa Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember mendatang.

Pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan digelar di 270 daerah di Indonesia. Adapun calon kepala maupun wakil kepala daerah tersebut terdiri dari pasangan baru maupun petahana yang sebelumnya menjabat sebagai kepala daerah.

Saat ini, para pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut sedang memasuki masa kampanye pemilihan kepada masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara News, Bawaslu Jawa Barat mendesak kepada setiap Pemerintah Daerah (pemda) untuk sesegera mungkin mencopot foto maupun iklan publik yang berhubungan dengan kepala daerah petahana yang ikut maju dalam Pilkada 2020.

Baca Juga: Seolah Sengaja Jegal Deklarasi KAMI, Rocky Gerung: Istana Punya Peran, Jebak Gatot Berulang Kali

Zaki Hilmi, seorang Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, mengatakan bahwa pihaknya masih banyak menemukan foto-foto maupun iklan publik yang memuat foto petahana yang ikut Pilkada.

“Kita minta pemda untuk mengganti foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang kembali ikut pilkada itu cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya,” kata Zaki di Bandung, Selasa 28 September 2020.

Zaki menjelaskan, adapun contoh temuan foto atau iklan yang dimaksud adalah anjuran pemakaian masker, sosialisasi protokol kesehatan Covid-19, dan sosialisasi publik lainnya.

“Kita perhatikan saat ini masih ditemukan iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana yang maju kembali di Pilkada, kita minta pemda untuk mengganti foto tersebut,”tuturnya.

Baca Juga: Jakarta Belum Bisa Terapkan PSBM ala Jokowi, Gerindra: Pemetaan Zona Merah hingga RT Jadi Kendala

Hal itu merupakan sebuah konsekuensi bagi petahana yang ikut kembali dalam pilkada. Namun, perintah pencopotan foto atau iklan petahana tersebut, kata dia, ditujukan kepada pemda.

“Itu fasilitas yang masih ada, kemudian iklan layanan masyarakat yang masih ada di pemda, kita minta pemda-nya, kan itu ada di ranah pemda-nya untuk segera dicopot,”ujarnya.

Maka dari itu, Zaki meminta agar setiap pemda mengganti foto petahana yang ikut pencalonan dalam pilkada dengan foto atau iklan yang memuat foto pejabat sementara bupati dan wali kota.

Baca Juga: PSBM Dinilai Lebih Efektif Kurangi Kasus Covid-19, Golkar : Mungkin Bisa Diterapkan di DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil  telah melantik tujuh pejabat sementara (Pjs) Bupati atau Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan karena ditinggalkan petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada.

Di antara Tujuh Pjs tersebut adalah, Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs. Bupati tasikmalaya Hening Wdiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), dan Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kadin PMD Jabar).

Kemudian, Pjs. Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs. Bupati Sukabumi Raden Geni Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri), serta Pjs. Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler