Bak Kena Karma, Djoko Tjandra Ngaku Tertipu Pinangki dan Andi Irfan terkait 10 Action Plan Kasusnya

27 September 2020, 07:00 WIB
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

PR CIREBON - Tersangka Kasus Cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko S Tjandra, mengaku tertipu oleh dua tersangka lainnya, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, terkait action plan atau rencana kerja untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), seperti diungkapkan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Menurut dia, kliennya itu mengirim jawaban menolak action plan itu langsung kepada pengacara Anita Kolopaking (pengacaranya saat itu) pada pertengahan Desember 2019, karena sudah merasa akan ditipu oleh mereka.

"Action plan itu sekitar Desember, Pak Djoko langsung tulis kepada Anita. Hei Anita, gue tidak setuju. Ini pasti penipuan. Itu dikirim kepada Anita dan tidak dikirim kepada tempat lain," ungkap Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PSBB Anies Baswedan Mulai Dipuji, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Negatif, Investor Makin Percaya

Hingga akhirnya, Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum dengan bayaran (fee) sebesar USD1 juta, tapi mereka minta dibayar dulu uang muka 50 persen.

"Artinya, tidak tahu isi action plan itu apa. Setelah melihat action plan itu, Pak Djoko bilang tidak setuju dia dan ditolak dikirim ke Antia. Ini penipuan kata Pak Djoko," jelas Krisna Murti, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Sebagai informasi, Jaksa Pinangki menyiapkan 10 rencana tindakan untuk membantu Djoko Tjandra. Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.

Baca Juga: Rapat DPRD Bekasi Mendadak Dibubarkan, Petugas Medis Jemput ASN Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.

Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA yang merupakan pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

Keempat, pembayaran sebesar 25 persen atau US$250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$1 juta dolar, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$500 ribu.

Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media.

Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

Baca Juga: Pekerjaan Rehab RTLH TMMD Reguler Brebes Dimulai, Droping Material Digelontorkan

Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$10 juta akan dibayarkan oleh Djoko Tjandra, apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.

Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.

Sedangkan terakhir adalah, pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25 persen atau US$250 ribu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler