Ahok Mengundurkan Diri dari Posisi Komisaris Utama PT Pertamina, Ini Alasannya

2 Februari 2024, 23:05 WIB
Ahok mengudurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina. /Instagram/@basukibtp

SABACIREBON - Perusahaan milik negara PT Pertamina memastikan Ahok mengudurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina.

"Benar beliau mengajukan pengunduran diri. Suratnya diajukan per hari ini ke Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dikutip dari Antara, Jumat 2 Februari 2024.

Fadjar menjelaskan bahwa saat ini dokumen pengunduran diri pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu sedang diproses oleh pihak Kementerian BUMN.

Baca Juga: PKM Tim Dosen FEB Widyatama Ajak Warga Kelola Sampah Secara Produktif dan Ekonomis

Pernyataan Ahok mengudurkan diri tersebut terkait dengan unggahan di sosial medianya pada hari Jumat 2 Februari 2024 yang menyampaikan bukti surat pengunduran dirinya.

Dalam unggahan tersebut, terlihat dokumen dengan lambang PT Pertamina.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," ujar Basuki Tjahaja Purnama dalam tulisan yang menyertai foto tersebut.

Baca Juga: Tim Dosen FEB Universitas Widyatama Berikan Orientasi Berinovasi Pengolahan Limbah Organik dan Anorganik

Basuki Tjahaja Purnama menyatakan alasan pengunduran dirinya terkait dengan dukungannya untuk pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Alasan Ahok mengundurkan diri agar tidak ada lagi kebingungan terkait dengan orientasi politiknya.

Untuk diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menyampaikan, baik komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam aktivitas kampanye partai politik atau tim pemenangan calon presiden harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023 Apresiasi Penjual Sepatu Sukses Asal Bogor, Produknya Tembus Ekspor

Erick juga menyatakan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawan untuk mengundurkan diri segera, karena hal tersebut telah diatur dalam ketentuan di kementerian tersebut. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler