KPU Tak Berhak Tunda Pilkada saat Pandemi, Komisioner: Kami Masih Koordinasi dengan Semua Pihak

21 September 2020, 10:30 WIB
Pilkada Serentak 2020: https://nasional.sindonews.com/read/170228/12/cucu-pendiri-nu-dan-istri-mantan-panglima-tni-perkuat-gerindra-1600535340 /Antara News/.*/Antara News

PR CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari keberlangsungan pelaksanaan Pilkada tengah menjadi polemik, sehingga salah satu anggota komisioner pun buka suara terkait desakan dari masyarakat yang meminta penundaan Pilkada Serentak 2020.

Tepatnya, Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR.

Apalagi memang ada opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," ungkap Raka dihubungi melalui sambungan telepon, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Bansos Pekerja Tahap Empat Segera Cair, Kemnaker Sudah Terima 2,8 Juta Rekening dari BP Jamsostek

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebelum ada kesepakatan Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," jelas Raka.

Sedangkan berkaitan masalah kesehatan, pihaknya sedang berupaya mencari cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan.

Artinya, saat ini hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi, yakni patuhi protokol kesehatan

Baca Juga: Nadiem Bikin Geram dengan Draf Kurikulum Baru, MPR: Menteri Buta Sejarah Hilangkan Jati Diri Bangsa

"Ini tentu perlu dicarikan jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak berkoordinasi, dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada disitu," papar Raka.

Dengan demikian, kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan ini sudah tahap sangat butuh karena harus digalakkan semua pihak, tanpa kecuali.

"Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja," kataya.

Adapun langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada, sehingga tidak ada niatan dari KPU untuk menambahkan atau mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Menilai Buruk Penegakkan Hukum, Rocky: Mahfud Kalau Kepanasan Reaksinya Lebih dari Cacing

"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler