Sudah Lengkap, Berkas Perkara Jaksa Pinangki Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor

18 September 2020, 11:07 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

PR CIREBON - Berkas perkara tersangka korupsi dan pencucian uang (TPPU) jaksa Pinangki Sirna Malasari telah lengkap (P21).

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Tersangka jaksa Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu atau setara Rp7,5 miliar dari terpidana Djoko Tjandra.

Baca Juga: Terkuak, Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp147 Miliar untuk Suap Pejabat MA dan Kejagung

"Pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, atas terdakwa (jaksa) Pinangki Sirna Malasari dilakukan bersama dengan tim penuntutan dari Kejaksaan Agung, dan tim jaksa penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 17 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Hari mengatakan, dalam berkas perkara disebutkan tersangka Pinangki akan didakwa kumulatif, mengacu pada berkas perkara. 

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, sebagai dakwaan primer kesatu,” terang dia.

Baca Juga: Langka dan Jadi Spesimen Terlengkap, Kerangka T-Rex Berusia 60 Juta Tahun Dilelang di New York

Sedangkan pada sangkaan subsider kesatu, JPU menebalkan Pasal 11 UU Tipikor. Adapun dakwaan kedua, JPU menereapkan Pasal 3 UU TPPU 8/2010. Dakwaan ketiga, JPU menebalkan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) a, dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8/2020). Dalam penyidikan di JAM Pidsus Kejakgung, tersangka jaksa Pinangki dituduh menerima uang US$500 ribu atau setara Rp7,5 miliar dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut, diberikan lewat perantara tersangka Andi Irfan. Diduga, uang tersebut sebagai panjar pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra. Terkait pemberian uang tersebut, penyidik, pun menjerat Pinangki dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Legendaris dan Tak Tergantikan, 6 Grup K-Pop Generasi Pertama ini Masih Dikenang hingga Sekarang

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali tahun 1999. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp904 miliar.

Pada 2009, MA pernah memvonisnya bersalah dan menghukumnya selama dua tahun penjara. Tetapi, Djoko Tjandra berhasil kabur sehari sebelum vonis dibacakan.

Sebelas tahun buronan, pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap di Malaysia.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler