SABACIREBON - Simak cara mengisi formulir KPPS Pemilu 2024 di dalam artikel ini dan persyaratan yang harus segera dipenuhi oleh pendaftar anggota KPPS.
Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu, diperlukan panitia pemilu yang handal dan profesional. Salah satu panitia pemilu yang penting adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah panitia pemilu yang bertugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, tiga orang anggota, dan seorang sekretaris.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Arsenal Juara Grup B, PSV Eindhoven Tempati Posisi Kedua
Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran KPPS biasanya tersedia di Sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS) desa/kelurahan setempat.
Cara Mengisi Formulir KPPS Pemilu 2024
Data Pribadi
Pada halaman 1, Anda perlu mengisi data pribadi Anda, seperti nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat, agama, nomor KTP, dan nomor telepon.
Riwayat Pendidikan
Pada halaman 2, Anda perlu mengisi riwayat pendidikan Anda, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Pengalaman Kerja
Pada halaman 3, Anda perlu mengisi pengalaman kerja Anda, baik yang relevan dengan pemilu maupun non pemilu.
Riwayat Organisasi
Pada halaman 4, Anda perlu mengisi riwayat organisasi Anda, baik organisasi formal maupun informal.
Pernyataan
Pada halaman 5, Anda perlu menandatangani pernyataan bahwa Anda bersedia mengikuti seleksi calon anggota KPPS.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini Rabu 13 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan hingga Berawan
Persyaratan Daftar KPPS Pemilu 2024
Sebelum mengisi formulir KPPS, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK/MA
- Surat pernyataan bermeterai
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
- Daftar riwayat hidup
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm
Demikianlah cara mengisi formulir KPPS Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS.***