Babak Baru Kasus Terkuak, Jaksa Pinangki Samarkan 'Uang Panas' dari Djoko Tjandra pada Sang Adik

9 September 2020, 07:05 WIB
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

PR CIREBON - Gelar perkara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah rampung, pada Selasa, 8 September 2020.

Penyidik menguak babak baru dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Jaksa Pinangki.

Temuan baru menunjukkan, Jaksa Pinangki diduga telah menyamarkan 'uang panas' atau uang suap dari Djoko Tjandra dengan mengalirkannya pada sang adik, yaitu Pungki Primarini.

Baca Juga: Kebohongan Kemenag Dibongkar, DPR: Pemotongan Dana BOS Bukti Fachrul Razi Tak Peduli Rakyat Miskin

“Ada aliran uang ke adiknya (Pungki). Tetapi belum dipastikan jumlahnya berapa,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 8 September 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Temuan terbaru dalam penyidikan itu berpotensi menjerat tersangka Jaksa Pinangki dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah Pinangki ditetapkan tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi dari Djoko.

Djoko memberikan uang panjar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) untuk upaya penerbitan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Presiden Jokowi Baru Fokus ke Kesehatan saat Muncul Klaster Keluarga, Fadli Zon: Sudah Telat, Pak

Djoko Tjandra merupakan terpidana dua tahun penjara atas vonis MA 2009 dan dinyatakan bersalah terkait korupsi hak tagih utang Bank Bali, tahun 1999 lalu. Setelah sempat buron bertahun-tahun, pada 30 Juli 2020, Bareskrim Polri menangkap Djoko di Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk dipenjara.

Terkait uang suap pemberian Djoko Tjandra tersebut, diduga dilakukan pada 2019. Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan yang diketahui sebagai perantara pemberian suap, juga sudah ditetapkan tersangka.

“Hasil dari penyidikan, suap (diterima Jaksa Pinangki) diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,” kata Febrie.

Baca Juga: Bongkar Alasan Walk Out dari P2APBD DKI, PSI: Rapat Paripurna DPRD kok Ga Ada Mic, Settingan ?

Menurut Febrie, penyidik menyisir aliran uang suap Pinangki juga ada aliran uang senilai US$50 ribu dolar atau setara Rp500-an juta sampai ke pengacara terpidana Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Kolopaking.

Nama terakhir ini, pengacara Djoko Tjandra, yang diduga mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK).

Bareskrim Polri pun telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait penerbitan red notice, dan dokumen, serta surat palsu untuk Djoko dapat masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Jerinx SID Tolak Sidang Online Rampas HAM Terdakwa, Gendo: Bukan Perdata, Kita Harus Lihat Gestur

Febrie juga menjelaskan, selain ke Anita, uang suap dari Djoko diterima Pinangki dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Untuk pembelian mobil, persewaan apartemen, dan perawatan kecantikan,” terang Febrie.

Penyidik sudah menyita mobil SUV BMW-X5 seharga Rp1,7 miliar dari Pinangki untuk alat bukti. Sedangkan uang lainnya, digunakan untuk menyewa apartemen seharga Rp70juta-Rp80 juta per bulan.

Baca Juga: Gatot Diminta Bijak Soal Menag Tuding Hafiz Sebar Radikalisme, Demokrat: Objektif Bedakan Dong, Pak

Pinangki, selama ini tinggal di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara itu Adik Pinangki, yakni Pungki sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terkait harta kekayaan Pinangki.

Pemeriksaan terakhir, pada Senin, 7 September 2020, penyidik memanggil Pinangki untuk diperiksa terkait dengan peran Andi Irfan, dan Djoko Tjandra. Namun, sementara status Pungki masih sebagai saksi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler