Pro Kontra Reklamasi Ancol, Aktivis Sarankan Perluasan Lahan Dijadikan Pantai untuk Publik

9 Agustus 2020, 10:25 WIB
Ancol, salah satu hasil proyek reklamasi Jakarta. /id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan

PR CIREBON - Sebuh forum, yaitu Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) menggelar dialog di salah satu hotel Jakarta Utara, Sabtu, 8 Agustus 2020 yang membahas mengenai reklamasi Ancol.

Forum tersebut menyarankan kepada pihak terkait agar lahan perluasan kawasan PT Pembangunan Jaya Ancol dijadikan pantai publik.

Pemerhati kebijakan publik DKI Jakarta Amir Hamzah menilai pro dan kontra menyikapi kebijakan merupakan hal lumrah.

Baca Juga: Erick Thohir Tak Bisa jadi Relawan, Ini Persyaratan untuk Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung

Ia menekankan lebih pentingnya menyoroti fungsi lahan setelah proses perluasan selesai agar bermanfaat untuk publik.

Hingga saat ini, Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau untuk semua kalangan.

Pihak Ancol pun mengenakan tarif untuk masuk dalam kawasan mereka dengan pertimbangan kecukupan modal pengelolaan.

Baca Juga: Ledakan Beirut Tuai Kemarahan, Lebanon Nampak Mencekam hingga Sisa-sisa Gedung Dibakar

"Bisa saja menjadi pantai publik dengan dibangunkan akses sendiri. Pengelolaannya pengunjung dipungut sesuai besaran retribusi yang terjangkau semua kalangan," kata Amir, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Diskusi tersebut membahas agenda Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan.

Sejumlah pembicara hadir diantaranya praktisi hukum Ali Lubis, Agus Chaerudin (INFRA), pemerhati sosial Adjie Rimbawan dan pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah.

Baca Juga: Dukung Kesuksesan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Prabowo: Kita Bagian Koalisi yang Solid

Ketua panitia pelaksana Agung Nugroho mengatakan forum dialog yang digagas ini sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktivis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol. Perbedaan pandangan adalah hal lumrah di tengah iklim demokrasi.

"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," kata Agung.

Agung menyatakan, sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Selain itu mereka juga mempertanyakan dasar aturan perluasan kawasan tersebut.

Baca Juga: Dukung Kesuksesan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Prabowo: Kita Bagian Koalisi yang Solid

Sementara para aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan.

Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol timur seluas 120 hektare.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler