Gaji Direktur Kartu Prakerja Sentuh Rp50 Juta, Pengamat: Amat Menggiurkan di Saat Rakyat Menderita

28 Juli 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /ANTARA

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran gaji untuk Direktur Manajemen Kartu Prakerja berada di kisaran Rp42-77 juta.

Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf menilai keputusan Jokowi yang menetapkan gaji menggiurkan tersebut hanya membuang-buang anggaran.

Diketahui, besaran gaji telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jakarta dan Jabar Dapat Dana Pinjaman Triliunan, Sri Mulyani Ajak Ganjar dan Khofifah Bergabung

Terkait hal tersebut, Gde mengungkapkan jika gaji manajemen Kartu Prakerja seolah-olah melukai masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini banyak masyarakat yang menderita karena tidak memiliki penghasilan akibat pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Gaji manajemen KartuPprakerja antara Rp47-77 juta amat menggiurkan di saat rakyat sedang menderita tak punya penghasilan akibat Covid19," cuitnya dalam akun Twitternya, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Anjing dan Kucing Agresif hingga Menggigit Selama Pandemi, Tiongkok Justru Kekurangan Vaksin Rabies

Diberitakan wartaekonomi.co.id dalam artikel "Gaji Bos Kartu Pra Kerja Hampir Rp50 Juta, Pak Jokowi, Ini Gak...", Gde menyebut jika program tersebut bersifat kontroversi dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari pandemi virus corona.

"Sedangkan programnya sendiri penuh nepotisme dan tidak efektif mengurangi beban masyarakat," ucapnya lagi.

Gde juga menilai jika pemberian gaji yang sangat besar tersebut dalam program kartu Prakerja hanya membuang APBN.

Baca Juga: Ngaku Tidak Akan Terlibat Pilkada Lagi, Achmad Purnomo Tolak Bantu Gibran jadi Tim Pemenangan

"Hanya buang-buang APBN saja," pungkasnya.

Sementara itu, untuk rincian gaji direksi dan manajemen kartu Prakerja yaitu, Direktur Eksekutif memperoleh gaji Rp77,5 juta per bulan, Direktur Operasi Rp62 juta per bulan.

Direktur Teknologi Rp58 juta per bulan, dan Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Rp54,25 juta per bulan dan Direktur pemantauan dan evaluasi serta Direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing mengantongi Rp47 juta per bulan.***(Redaksi WE Online/wartaekonomi.co.id)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler