Sepakat Perbaiki 4 Hal Sesuai Usul KPK, Pemerintah Putuskan Tunda Gelombang 4 Kartu Prakerja

- 19 Juni 2020, 11:07 WIB
ILUSTRASI Program Kartu Prakerja.*
ILUSTRASI Program Kartu Prakerja.* /Prakerja.go.id


PR CIREBON - Pemerintah telah meluncurkan program Kartu Prakerja yang bergulir selama tiga bulan terakhir. Program itu diluncurkan untuk mencegah gelombang PHK yang terjadi akibat datangnya pandemi virus corona.

Namun rupanya, saat dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja itu justru menuai berbagai polemik. Salah satunya dalam pemilihan mitra prakerja yang melibatkan perusahaan mantan staf khusus milenial presiden, Belva Devara yakni Skill Academy dari Ruang guru.

Bahkan, program Kartu Prakerja juga dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menemukan 4 masalah dalam sistem program tersebut sebagai hasil kajian yang menjadi tugas pemantauan KPK.

Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan, Petani Durian Ketakutan Sendiri dengan Pelindung 'Pocong' yang Dibuatnya

Melansir situs KPK, KPK pun meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan gelombang IV dari program Prakerja hingga ada perbaikan yang dilakukan.

Adapun 4 masalah yang ditemukan KPK dalam program Kartu Prakerja itu terkait tata laksana yang meliputi proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

“Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan gelombang 4 sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja yang dikutip dari situs KPK.

Baca Juga: Ingin Mencapai Sepakat Damai, India dan Tiongkok Justru Saling Tuduh dan Tak Mau Disalahkan

Selanjutnya, sejak rapat pada 28 Mei 2020 lalu, melibatkan KPK, Kemenko Perekonomian, dan pemangku kepentingan lainnya telah menyepakati empat hal tersebut agar diperbaiki terlebih dahulu.

Dimulai dari melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x